Terbongkar Jaringan Penyelundup Motor ke Afrika Modal Satu Motor Cuma Rp 8 Juta Dijual Bisa Rp 50 Juta

Uje - Rabu, 24 Juli 2024 | 16:45 WIB
Antara
Terbongkar Jaringan Penyelundup Motor ke Afrika Modal Satu Motor Cuma Rp 8 Juta Dijual Bisa Rp 50 Juta

MOTOR Plus - online.com Terbongkar jaringan penyelundup motor ke Afrika, modal satu motor cuma Rp 8 juta sebelum diselundupkan.

Sampai ke negara tujuan di benua Afrika motor bisa dijual seharga Rp 50 juta.

Baru-baru ini Bareskrim Polri membongkar jaringan penggelapan dan penyelundupan motor jaringan internasional.

Total kerugian mencapai Rp 876 Miliar akibat ulah jaringan ini.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sindikat ini memesan sepeda motor dari leasing dengan cara kredit.

"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Slog Polri, dikutip dari tribunnews.com

Nantinya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara," tegasnya.

Baca Juga: Terbongkar Ribuan Motor Diselundupkan Lewat Laut ke Afrika Selatan Modus Bawa Kabur Motor Kredit Baru Dua Kali Bayar

"Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," ucapnya.

Sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp5 juta sampai Rp8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri.

"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu," bilangnya lagi.

"Harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas harga motor sekitar Rp30-50 juta," ungkapnya.

Sindikat penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional ini sudah beraksi sejak 2021-2024.

Kurang lebih 20 ribu sepeda motor sudah dikirim ke luar negeri.

Adapun total kerugian yang ditimbulkan sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.

Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional, Modal Rp 8 Juta Raup Puluhan Juta Per Unit

Source : Tribunnews.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular