Baca Juga: Buruan ke Samsat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bebas Denda dan Banyak Lagi di Jawa Timur
Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.
Aturan penghapusan data STNK kendaraan ini rencananya akan diterapkan mulai 2024 ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui akan aturan tersebut di atas.
Menurutnya hukum positifnya sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.
“Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Yusri merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, keringanan yang diberikan Pemprov Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat dengan melampirkan:
Baca Juga: Daftar Keringanan di Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kalimantan Barat, Ada Diskon dan Lainnya
- STNK Asli
- Kartu Identitas Perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan
Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR