Segini Denda Lawan Arah Dilakukan 205 Pemotor yang Kena ETLE di Razia Operasi Patuh Jaya 2024

Galih Setiadi - Rabu, 24 Juli 2024 | 21:55 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh Jaya 2024 ratusan pemotor kena ETLE akibat lawan arah, segini denda pelanggaran tersebut.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aturan itu, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain lawan arah, para pelanggar yang tidak mengenakan helm juga terekam ETLE.

Adapun tidak mengenakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.

Hal tersebut sesuai Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan.

Nah, daripada beresiko kena denda maksimal, jangan coba-coba melanggar ya bro.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Gelar Operasi Patuh Jaya, Ratusan Pemotor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm Tertangkap Kamera ETLE"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular