Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari aturan itu, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain lawan arah, para pelanggar yang tidak mengenakan helm juga terekam ETLE.
Adapun tidak mengenakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
Hal tersebut sesuai Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan.
Nah, daripada beresiko kena denda maksimal, jangan coba-coba melanggar ya bro.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Gelar Operasi Patuh Jaya, Ratusan Pemotor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm Tertangkap Kamera ETLE"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR