Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Beda kasus kalau tidak punya SIM namun tetap nekat bawa motor, bisa dikenakan sanksi lebih berat.
Hal ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 281.
Pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Maka dari itu, bagi setiap pemotor dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berpergian naik motor.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR