MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa karena polisi sering menggelar razia.
Tidak punya SIM dan lupa bawa SIM denda tilangnya beda di razia Operasi Patuh 2024, jangan sampai salah.
Saat diberhentikan polisi dan SIM tertinggal, jangan sampai salah sebut ya.
Ternyata tidak punya SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara punya denda tilang yang berbeda.
Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan sah memenuhi persyaratan dalam berkendara.
Artinya pemotor dipercaya polisi untuk mengendarai motor di jalan dengan benar dan dapat mematuhi rambu lalu lintas.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.
Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Beda kasus kalau tidak punya SIM namun tetap nekat bawa motor, bisa dikenakan sanksi lebih berat.
Hal ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 281.
Pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Maka dari itu, bagi setiap pemotor dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berpergian naik motor.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR