"Dari adanya laporan itu, lalu kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan, kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dan satu penadah," ujarnya dikutip dari tribunbanten.com
Kemas menyebut, informasi awal petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah tersebut.
"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA dan MM," katanya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial FT di Kramatwatu, Kabupaten Serang dan SPD di Tangerang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 16 kendaraan hasil pencurian yang telah mereka jual.
"Sebanyak 16 kendaraan roda dua, dan satu buah kunci leter T sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kemas menyebut aksi itu sudah dilakukan para tersangka sejak awal Januari hingga Juli 2024.
Kendaraan sebanyak 16 unit itu mereka dapatkan dari 16 titik yang ada di wilayah Kota Cilegon.
"Modus pelaku dengan cara merusak kunci, saat korban lengah meninggalkan kendaraan kemudian kendaraan diambil oleh pelaku," ungkapnya.
Kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke si penadah untuk kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Meski sudah terjual, sebanyak 16 kendaraan itu sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Cilegon bisa langsung menghubungi kami," ujarnya.
Sementara untuk para tersangka yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya.
"Tiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," katanya
"Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Daftar Sepeda Motor Hasil Curian di Cilegon Banten yang Berhasil Diungkap Polisi
KOMENTAR