Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat per tanggal 8-9 Juli 2024.
"Dari adanya laporan itu, lalu kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan, kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dan satu penadah," ujarnyadikutip dari tribunbanten.com
Kemas menyebut, informasi awal petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah tersebut.
"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA dan MM," katanya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial FT di Kramatwatu, Kabupaten Serang dan SPD di Tangerang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 16 kendaraan hasil pencurian yang telah mereka jual.
"Sebanyak 16 kendaraan roda dua, dan satu buah kunci leter T sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kemas menyebut aksi itu sudah dilakukan para tersangka sejak awal Januari hingga Juli 2024.
Kendaraan sebanyak 16 unit itu mereka dapatkan dari 16 titik yang ada di wilayah Kota Cilegon.
Source | : | TribunBanten.com |
Editor | : | Aong |