MOTOR Plus-online.com - Ramai semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor wajib asuransi tahun 2025.
Termasuk motor listrik juga wajib asuransi tahun depan.
Motor listrik punya resiko kecelakaan yang sama seperti motor bensin.
Untuk itu, diperlukan asuransi pengendara serta kendaraannya.
Walau saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun pada 2025 mendatang akan menjadi wajib.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan review tarif asuransi kendaraan bermotor.
Sementara itu, industri asuransi ingin memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.
"Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Baca Juga: Berlaku Serempak Tahun 2025 Peraturan Terbaru Semua Motor Wajib Pakai Asuransi Tanpa Terkecuali
Hal ini pun mendapat sorotan dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR