Kendaraan Terancam Bodong Data STNK Diblokir Segera ke Samsat Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Juli 2024 | 16:19 WIB
Otomotifnet
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di delapan kota, buruan bayar sekarang jangan sampai data STNK diblokir.

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor masih digelar di delapan provinsi di Indonesia.

Kendaraan terancam bodong data STNK diblokir segera ke Samsat masih ada pemutihan pajak motor 2024.

Banyak keringanan yang didapatkan penunggak pajak kendaraan di program pemutihan tahun ini.

Namun demikian kebanyakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk BBNKB.

Masing-masing provinsi juga punya program ampunan yang berbeda-beda.

Khusus untuk pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak, data STNK bisa diblokir.

Kendaraan terancam bodong atau ilegal jika data registrasi dan identifikasi (regident) sudah diblokir kepolisian.

Sebelum data STNK dihapus, ada beberapa tahapan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.

"Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua dan ketiga," tegas Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan

 Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus

Ketika surat peringatan dikirim, pemilik kendaraan harus segera memberikan tanggapan.

Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada jawaban, maka data regident kendaraan akan dihapus permanen.

"Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK dan pada sistem menejemen registrasi kendaraan bermotor," lanjut Yusri.

Penghapusan data STNK jika dalam waktu 5 tahun tidak juga diperpanjang ditambah dua tahun berikutnya.

Saat ini kesempatan agar data regident kendaraan bermotor tidak dihapus karena masih ada program pemutihan.

Tercatat ada delapan provinsi yang masih mengadakan program ampunan pajak motor tahun 2024.

Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan:

1. Jakarta

Pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan di Jakarta.

Baca Juga: Meluncur Skutik Bongsor Kawin Silang PCX 160 dan NMAX Turbo Mesin 278cc Harga Terjangkau

Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang berlaku sampai 31 Agustus 2024 ini menghapuskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024.

2. Jawa Barat

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat berlangsung sejak 1 April, pemutihan yang berupa diskon PKB 10 persen ini berlaku hingga 23 Desember 2024.

Harus pahami, keringanan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

3. Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sejak 20 Mei 2024.

Masa berlaku pemutihan di Jawa Tengah berbeda-beda berdasarkan keringanannya.

Misalnya untuk proses BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, hingga pembebasan biaya pajak progresif sampai dengan 19 Desember 2024.

4. Jawa Timur

Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pihaknya memberikan keringanan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2024.

Pembebasan mulai dari BBNKB II, sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun terlewat.

Baca Juga: 1 Liter Pertalite Bisa 70 Km Motor Murah Honda Supra Fit Buka Harga Rp 1,5 Jutaan

5. Aceh

Digelar sejk 18 Desember 2023, program yang diadakan Pemerintah Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024.

Aturannya tertuang dalam Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

6. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu digelar lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, pihaknya mengadakan pemutihan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

7. Kalimantan Barat

Pemutihan dimulai dari tanggal 19 Juni, pemerintah lewat Bapenda Kalimantan Barat menggelar pemutihan hingga 20 Desember 2024.

Beberapa keringanan seperti bebas denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, diskon 25 dan 40 persen.

8. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dari 1 Juli 2024.

Berlaku hingga 31 Oktober 2024, pihaknya menghapus denda PKB dan BBNKB II.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular