Dari program tersebut, pihaknya memberikan dua jenis keringanan pajak kendaraan.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
Untuk masa berlaku keringanan tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Siapkan STNK asli dan fotokopi STNK 2 lembar sebagai persyaratan dalam pengurusannya.
Selain STNK, dokumen berupa KTP asli dan fotokopi yang sesuai denga nama di STNK juga diperlukan.
Nah, brother yang berada di Aceh dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, yuk urus sekarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Pj Bupati Ajak Warga dan ASN di Aceh Tenggara Mutasikan Kendaraan Pelat Non Aceh ke BL"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR