Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 30 Juli 2024 | 12:15 WIB
GridOto.com/Isal
Foto ilustrasi STNK dan KTP yang menjadi syarat pemutihan di Aceh yang bebaskan denda pajak kendaraan dan progresif.

Dari program tersebut, pihaknya memberikan dua jenis keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Untuk masa berlaku keringanan tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Siapkan STNK asli dan fotokopi STNK 2 lembar sebagai persyaratan dalam pengurusannya.

Selain STNK, dokumen berupa KTP asli dan fotokopi yang sesuai denga nama di STNK juga diperlukan.

Instagram.com/samsat_benermeriah
Program pemutihan denda pajak kendaraan dan progresif di Aceh.

Nah, brother yang berada di Aceh dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, yuk urus sekarang.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Pj Bupati Ajak Warga dan ASN di Aceh Tenggara Mutasikan Kendaraan Pelat Non Aceh ke BL"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular