Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 30 Juli 2024 | 12:15 WIB
GridOto.com/Isal
Foto ilustrasi STNK dan KTP yang menjadi syarat pemutihan di Aceh yang bebaskan denda pajak kendaraan dan progresif.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira, program pemutihan masih berlaku menjelang akhir Juli 2024.

Siapkan STNK dan KTP pemutihan denda pajak kendaraan dan progresif di Aceh sampai tanggal segini, buruan urus sebelum berakhir.

Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan dengan keringanan yang beragam.

Salah satunya diadakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar memutasikan kendaraan, baik dinas maupun kendaraan pribadi dari plat Non BL menjadi plat BL dengan seri H.

Sampai awal semester kedua ini, capaian Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi baru mencapai Rp 18,5 miliar atau 41,33 persen dari total pagu Rp 44,8 miliar.

"Untuk itu kita harus berupaya semaksimal mungkin , agar mencapai target PAD sesuai dengan yang sudah direncanakan di dalam APBK, dengan salah satunya adalah intensifikasi pajak kendaraan bermotor," kata Syakir dikutip dari TribunGayo.com.

"Dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor kita bangun Aceh Tenggara," lanjutnya.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat

Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Dari program tersebut, pihaknya memberikan dua jenis keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Untuk masa berlaku keringanan tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Siapkan STNK asli dan fotokopi STNK 2 lembar sebagai persyaratan dalam pengurusannya.

Selain STNK, dokumen berupa KTP asli dan fotokopi yang sesuai denga nama di STNK juga diperlukan.

Instagram.com/samsat_benermeriah
Program pemutihan denda pajak kendaraan dan progresif di Aceh.

Nah, brother yang berada di Aceh dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, yuk urus sekarang.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Pj Bupati Ajak Warga dan ASN di Aceh Tenggara Mutasikan Kendaraan Pelat Non Aceh ke BL"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular