Dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dijerat dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pelanggaran nomor dua terbanyak adalah pengendara melawan arus, sebanyak 3.660 kasus.
Pemotor melawan arus dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, 22.637 pengendara tidak memakai sabuk pengaman.
"Penggunaan handphone saat berkendara ada 517 pelanggar, melanggar marka jalan 398 pelanggar, kendaraan gunakan rotator/sirine/strobo 74 pelanggar, 1 pelanggar melebihi muatan," ucap Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Tilang 60.533 Pengendara, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR