60.533 Pelanggar Tercatat Sepanjang Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Banyak Pemotor Kena Tilang Denda Rp 250 Ribu

Ardhana Adwitiya - Selasa, 30 Juli 2024 | 16:40 WIB
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Razia Operasi Patuh Jaya 2024 polisi tindak pemotor tak pakai helm di perempatan Slipi, Jalan Palmerah Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dijerat dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pelanggaran nomor dua terbanyak adalah pengendara melawan arus, sebanyak 3.660 kasus.

Pemotor melawan arus dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi pemotor lawan arah.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, 22.637 pengendara tidak memakai sabuk pengaman.

"Penggunaan handphone saat berkendara ada 517 pelanggar, melanggar marka jalan 398 pelanggar, kendaraan gunakan rotator/sirine/strobo 74 pelanggar, 1 pelanggar melebihi muatan," ucap Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Tilang 60.533 Pengendara, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular