MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi harus tahu info ini.
Mengurus SIM wajib BPJS Kesehatan sudah diujicoba di sejumlah wilayah cek anda disini apakah termasuk.
Dalam mengurus SIM SIM dengan syarat BPJS aktif sudah diujicoba di sejumlah Satpas.
Menurut Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, uji coba dilakukan di sejumkah wilayah.
“Implementasinya mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah." paparnya kepada Gridoto.com.
Adapun wilayah tersebut yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,"
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Walau demikian, pemerintah menegaskan langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Baca Juga: Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus
Baca Juga: Tinggal Klik Link Ini untuk Perpanjang SIM Online, Jangan Lupa Perlu Tes Ini Bro
Faisal menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba dan dipastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.
Bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat akan mengurus SIM?
Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Dari pantauan GridOto.com di beberapa Satpas SIM untuk uji coba BPJS aktif memang terlihat belum ada, sehingga pemohon SIM masih mengurus beberapa syarat seperti biasa yakni tes kesehatan dan Psikologi.
Sementara untuk format SIM baru sudah berlaku dengan gambar mobil dan motor setiap golongan. Bahkan nomor SIM sudah berganti dengan NIK sesuai dengan KTP.
KOMENTAR