MOTOR Plus - online.com Pengendara kendaraan bermotor wajib siap-siap kalau tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan di Jakarta.
Setelah sempat batal terus pada tahun 2023 tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan pada tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
DLH DKI Jakarta bakal mewajibkan lolos uji emisi sebagai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa kena tilang.
Karena STNK tidak bisa perpanjang jika tidak lolos uji emisi.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta dikutip dari Antara.
DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Baca Juga: Fakta Bensin Baru Pertamina Lebih Ramah Lingkungan Harga di Atas Pertalite?
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
KOMENTAR