MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nih.
Kabar terbaru urus SIM wajib pakai BPJS Kesehatan, polisi bilang begini buruan cek jangan sampai keliru.
Seperti yang brother tahu, BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat baru dalam pengurusan SIM.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah.
Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
"Untuk saat ini persyaratan BPJS masih sebatas uji coba di 7 Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Ketujuh daerah tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Mengurus SIM Wajib BPJS Kesehatan Sudah Diujicoba di Sejumlah Wilayah Cek Daerah Anda Apa Disini
Baca Juga: Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus
Ia mengatakan, uji coba di tujuh wilayah tersebut sampai akhir September tahun ini.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," paparnya.
Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan akan mengurus SIM, diimbau untuk segera mendaftar.
Dari beberapa Satpas SIM untuk uji coba BPJS Kesehatan aktif memang terlihat belum ada.
Sehingga pemohon SIM masih mengurus beberapa syarat seperti biasa yakni tes kesehatan dan Psikologi.
Tapi alangkah baiknya persiapkan BPJS Kesehatan aktif, terutama buat brother di tujuh wilayah tersebut ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR