MOTOR Plus-online.com - Setelah menuai pro dan kontra, tilang uji emisi akhirnya akan kembali diberlakukan dalam waktu dekat.
Motor di atas tiga tahun jadi sasaran tilang uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK kendaraan.
Beberapa waktu lalu kepolisian bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan tilang uji emisi.
Motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Baru-baru ini kabar akan kembali diadakannya tilang uji emisi kembali ramai dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Baca Juga: Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR