Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Juli 2024 | 19:00 WIB
MOTOR Plus/ Kompas.com
Tilang uji emisi berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

MOTOR Plus-online.com - Setelah menuai pro dan kontra, tilang uji emisi akhirnya akan kembali diberlakukan dalam waktu dekat.

Motor di atas tiga tahun jadi sasaran tilang uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK kendaraan.

Beberapa waktu lalu kepolisian bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan tilang uji emisi.

Motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.

Baru-baru ini kabar akan kembali diadakannya tilang uji emisi kembali ramai dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Baca Juga: Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?

Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” lanjut Asep Kuswanto.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tambahnya.

Baca Juga: Motor Baru Honda Blade 2024 Meluncur Mirip Revo Harga Cuma Rp 12 Jutaan

Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular