MOTOR Plus-online.com - Bikers yang hobi motor lawas atau motor jadul pasti nangis.
Baru-baru ini pemerintah Tiongkok atau Cina mengeluarkan aturan baru terkait batas usia motor yang boleh digunakan.
Dalam aturan baru itu, motor yang usianya di atas 13 tahun harus dibuang.
Tak hanya itu, motor yang odometer-nya sudah menempuh jarak 120.000 juga harus dimusnahkan.
Aturan itu merupakan dampak dari polusi udara dan pemanasan global.
Pemerintah Cina memang terkenal tegas dalam menegakkan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir jumlah mobil, bus, truk dan motor yang beredar di jalan diatur pemerintah.
Pemusnahan motor juga berlaku bagi yang tidak lulus uji emisi sebanyak 3 kali, terlepas usia di bawah 13 tahun atau sudah melebihi 120.000 km.
Baca Juga: Fans Motor Jadul Merapat Honda CB Versi Terbaru Resmi Meluncur Mesin Lebih Gahar
Hal itu membuat masyarakat harus membeli motor baru yang mengikuti regulasi emisi terbaru.
Atau pilih motor listrik yang banyak bermunculan belakangan ini.
Sepertinya agak sulit kalau diterapkan di Indonesia.
Mengingat pecinta motor lawas masih banyak, dan sering dijadikan kendaraan harian.
Namun perlahan tapi pasti kebijakan serupa akan dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta pada 2025.
Menurut brother kebijakan pembatasan usia motor di Jakarta bakal berjalan lancar enggak nih?
Source | : | 2banh.vn |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR