1. Biaya Pembuatan SIM C1 Dalam peraturan tersebut pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu.
Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM C maupun C2.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp75 ribu.
Total keseluruhan dengan Asuransi, Psikologi dan Kesehatan yakni Rp 245.000.
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.
SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Buat Praktik SIM A SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Namun biaya SIM tidak hanya segitu, masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).
KOMENTAR