MOTOR Plus-online.com - Ganti bulan Agustus jangan lupa program pengampunan denda pajak mobil dan motor masih berlangsung.
Pemutihan pajak kendaraan Agustus 2024 berlangsung di 8 daerah, catat lokasi dan masa berlakunya.
Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), denda dihapus lewat program pemutihan.
Tak hanya denda PKB dihapus, diberikan juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II).
Beberapa daerah pun membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sama seperti bulan Juli lalu, Agustus ini keringanan pajak berlaku di delapan provinsi.
Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Bengkulu, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Namun perlu dicatat, beberapa daerah akan mengakhiri pemutihan pada 31 Agustus mendatang.
Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun
Sebelum berangkat ke Samsat siapkan dulu dokumen penting seperti KTP, STNK dan BPKB, serta kwitansi pembelian jika balik nama motor bekas.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR