MOTOR Plus-online.com - Banyak yang punya kendaraan belum lunas namun hilang.
Motor masih kredit hilang bagaimana dengan cicilan? Lanjuta atau berhenti agar dapat ganti rugi dengan aman.
Sering jadi pertanyaan masyarakat umum, bagaimana jika motor masih kredit hilang dicuri maling?
Supaya aman, apakah cicilan terus dilanjut atau berhenti?
Banyak yang mengganggap motor yang masih kredit hilang cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.
Namun jangan tenang dulu, Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.
"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono dilansir dari Gridoto.com.
Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi.
Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
Baca Juga: Mengurus STNK Motor Kredit Hilang Tak Perlu BPKB Asli Ketahui Caranya Agar Mudah dan ACC
"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," kata Margono.
KOMENTAR