MOTOR Plus-Online.com - Brother yang belum memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan sampai keburu lewat.
Murah banget tarif perpanjang SIM per Agustus 2024 ada yang cuma Rp 30 ribu resmi sesuai aturan, buruan urus kalau sudah hampir jatuh tempo.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Sesuai hal itu, untuk SIM C buat mengendarai motor dikenakan Rp 100 ribu untuk pembuatan, sementara perpanjangan Rp 75 ribu.
Namun, belum termasuk tes psikologi dengan tarif Rp 60 ribu dan kesehatan Rp 35 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu yang sifatnya tidak wajib.
Jadi, total perpanjang SIM C Rp 220 ribu atau Rp 170 ribu tanpa asuransi, sedangkan biaya pembuatannya Rp 245 ribu atau Rp 195 ribu tanpa asuransi.
Eits, ternyata ada biaya untuk memperpanjang SIM yang hanya Rp 30 ribu, bro.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM Aslinya Segini Per 1 Agustus 2024 Sesuai PNB Siapkan Uang Lebih Agar Tidak Ditolak
Baca Juga: Mengurus SIM Wajib BPJS Kesehatan Sudah Diujicoba di Sejumlah Wilayah Cek Daerah Anda Apa Disini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR