MOTOR Plus-online.com - Siap-siap tilang uji emisi akan kembali digelar sasar motor atau mobil berusia di atas tiga tahun.
Berlaku tahun ini perpanjang STNK wajib uji emisi tidak lulus bisa ditilang dan ditolak bayar pajak.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagaimana terrtuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan motor.
Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.
Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR