Ganjil Genap Untuk Motor Berlaku di Awal Agustus 2024 Diterapkan di Ruas Jalan Ini

Uje - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Kompas.com
Ganjil Genap Untuk Motor Berlaku di Awal Agustus 2024 Diterapkan di Ruas Jalan Ini

MOTOR Plus - online.com Ganjil genap untuk motor berlaku di awal Agustus 2024 ini.

Ganjil genap untuk motor bakal diterapkan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Karena daerah Puncak, Bogor diprediksi akan ramai pada awal bulan Agustus 2024.

Ruas jalan Puncak Bogor memang seringkali terjadi kepadatan lalu lintas.

Makanya Polres Bogor menyiapkan rekayasa lalu litntas dengan menerapkan ganjil genap.

Ganjil genap ini diterapkan untuk motor dan mobil yang bakal melintas sejak 2 Agustus kemarin.

"Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 02, 03, 04 Agustus 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor.

Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Muncul Driver Ojol Lalamove Ride Bakal Jadi Lawan Baru Grab dan Gojek

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Traffic Management Centre Polres Bogor (@satlantaspolresbogor.tmc)

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 3 Agustus akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil.

Sementara Minggu, 4 Agustus berlaku buat kendaraan berpelat genap.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular