Punya Motor Gak Terpakai Bisa Diubah Jadi Motor Listrik Gratis Syaratnya Mudah

Ahmad Ridho - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Dok Otomotif
Motor bahan bakar bensin bisa diubah atau konversi jadi motor listrik gratis syaratnya juga mudah.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian ESDM (@kesdm)

Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Mau Pasang Paket Kirian Ternyata Efeknya Fatal

Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai target penurunan emisi dan meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut syarat konversi motor listrik Kementerian ESDM:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan

4. Melampirkan dokumen/ formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Berikut cara daftarnya:

Daftar melalui website Program Konversi Sepeda Motor Listrik melalui link ebtke.esdm.go.id/konversi

Bisa juga datang langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM

Untuk daftar link bengkel konversi gratis, pemilik motor bisa langsung scan barcode pada akun Instagram @kesdm.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular