Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Mau Pasang Paket Kirian Ternyata Efeknya Fatal
Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai target penurunan emisi dan meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut syarat konversi motor listrik Kementerian ESDM:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
4. Melampirkan dokumen/ formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat
Berikut cara daftarnya:
Daftar melalui website Program Konversi Sepeda Motor Listrik melalui link ebtke.esdm.go.id/konversi
Bisa juga datang langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM
Untuk daftar link bengkel konversi gratis, pemilik motor bisa langsung scan barcode pada akun Instagram @kesdm.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR