10 Daerah Adain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024 Bebas Denda Hingga Diskon

Ardhana Adwitiya - Minggu, 4 Agustus 2024 | 16:10 WIB
SerambiNews.com
Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar jadi lokasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh.

- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

7. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.

Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:

- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

8. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat

9. Kalimantan Barat

Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda PKB

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular