Dilansir dari Instagram Samsat Bengkulu, pihaknya memberikan 3 keringanan pajak kendaraan.
Mulai dari pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor selama program berlangsung.
Kemudian, ada juga pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II.
Adapun pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2024.
"Ayo langsung datang ke samsat, mumpung masih program pemutihan pajak, takutnya tahun depan tidak ada lagi," ajaknya.
Brother yang berada di Bengkulu, jangan lewatkan kesempatan emas ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "2.064 Kendaraan Nikmati Program Pemutihan Pajak di Samsat Bengkulu Tengah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR