Pembatas Pinggir Jalan Bikin Pemotor Kawasaki Ninja di Jambi Kehilangan Nyawa

Ahmad Ridho - Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Tribun Jambi
Kecelakaan maut menimpa pemotor Kawasaki Ninja bernama Johan Tanjung di Kota Jambi, korban tewas gagal menyalip mobil dan menabrak pembatas jalan, Kamis (8/8/2024) dini hari.

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan maut kembali merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Johan Tanjung.

Pembatas jalan bikin pemotor Kawasaki Ninja di Jambi kehilangan nyawa, korban tergeletak di aspal.

Biasanya kecelakaan bermula dari kurang hati-hati, ngebut sampai tidak konsentrasi dengan kondisi selama perjalanan.

Akibatnya karena kelalaian sendiri nyawa melayang disebabkan kecelakaan fatal.

Pemotor maupun pengemudi mobil wajib konsentrasi selama mengemudikan kendaraan.

Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda tilang Rp 750.000.

Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut mengatur tata cara berlalu lintas yang benar dan jika tidak dipatuhi dianggap melanggar hukum.

Di dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.

Baca Juga: Kok Bisa Cuma Karena Spion Pemotor Honda Vario Meninggal Dunia di Kediri

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular