MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan maut kembali merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Johan Tanjung.
Pembatas jalan bikin pemotor Kawasaki Ninja di Jambi kehilangan nyawa, korban tergeletak di aspal.
Biasanya kecelakaan bermula dari kurang hati-hati, ngebut sampai tidak konsentrasi dengan kondisi selama perjalanan.
Akibatnya karena kelalaian sendiri nyawa melayang disebabkan kecelakaan fatal.
Pemotor maupun pengemudi mobil wajib konsentrasi selama mengemudikan kendaraan.
Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda tilang Rp 750.000.
Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur tata cara berlalu lintas yang benar dan jika tidak dipatuhi dianggap melanggar hukum.
Di dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.
Baca Juga: Kok Bisa Cuma Karena Spion Pemotor Honda Vario Meninggal Dunia di Kediri
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR