MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan maut kembali merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Johan Tanjung.
Pembatas jalan bikin pemotor Kawasaki Ninja di Jambi kehilangan nyawa, korban tergeletak di aspal.
Biasanya kecelakaan bermula dari kurang hati-hati, ngebut sampai tidak konsentrasi dengan kondisi selama perjalanan.
Akibatnya karena kelalaian sendiri nyawa melayang disebabkan kecelakaan fatal.
Pemotor maupun pengemudi mobil wajib konsentrasi selama mengemudikan kendaraan.
Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda tilang Rp 750.000.
Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur tata cara berlalu lintas yang benar dan jika tidak dipatuhi dianggap melanggar hukum.
Di dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.
Baca Juga: Kok Bisa Cuma Karena Spion Pemotor Honda Vario Meninggal Dunia di Kediri
Baca Juga: Cek Harga Kawasaki Ninja ZX-25RR Terlangka Karena Cat Motif Lama
Dikutip dari jakarta.tribunnews.com, kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Jambi, pemotor tewas setelah gagal menyalip mobil, Kamis (8/8/2024) dini hari.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jambi Selatan.
"Benar kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman. Korban pemotor meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, Kamis (8/8/2024).
Korban bernama Johan Tanjung (53) mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 BH 6381 YV.
Warga Kelurahan Thehok, Kota Jambi itu tewas setelah menabrak pembatas jalan, karena usai gagal menyalip mobil sehingga terlalu mepet dengan median jalan.
Sebelum kecelakaan korban datang dengan dari arah Simpang Jelutung hendak menuju arah Makam Pahlawan.
Saat berada di lokasi kecelakaan, korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi hendak menyalip mobil di depan melalui lajur kanan.
"Pada saat hendak mendahului tidak memiliki ruang yang cukup dan hilang kendali serta menabrak U Turn pulau jalan (median jalan) sehingga terjatuh dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Kecelakaan tak terhindari lagi, korban meninggal dunia di tempat usai menabrak median jalan itu. Korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Baca Juga: Shogun Dilawan Motor Murah Legendaris Buka Harga Rp 1,5 Juta Surat-surat Lengkap
"Iya korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga meniggal dunia," jelas Aulia.
Atas kejadian itu, polisi telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. Sedangkan, sepeda motor telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR