Motor Ditahan di Kantor Polisi Usai Kecelakaan atau Jadi Barang Bukti Bisa Diambil Gratis

M. Adam Samudra,Uje - Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:07 WIB
Kompas.com
Motor Ditahan di Kantor Polisi Usai Kecelakaan atau Jadi Barang Bukti Bisa Diambil Gratis

MOTOR Plus - online.com Banyak motor yang ditahan di kantor polisi usai terlibat kecelakaan atau sebagai barang bukti kasus tertentu.

Polisi sendiri mengingatkan motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil gratis.

Banyak kendaraan termasuk motor yang akhirnya terbengkalai lebih dari tanggal yang ditetapkan.

Efeknya data motor tersebut akan hangus dan jadi motor bodong.

Motor atau kendaraan yang tidak diambil selama tujuh tahun akan jadi bodong.

Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila waktunya sudah 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan diajukan untuk dihapuskan.

Polisi mengklaim bahwa proses pengurusan pengambilan kendaraan bekas laka maupun tilang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Bikin Melongo Motor Bebek Mahal Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024

"Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka). Kalau ada yang minta bayaran tolak saja," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari GridOto.com.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular