Motor Ditahan di Kantor Polisi Usai Kecelakaan atau Jadi Barang Bukti Bisa Diambil Gratis

M. Adam Samudra,Uje - Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:07 WIB
Kompas.com
Motor Ditahan di Kantor Polisi Usai Kecelakaan atau Jadi Barang Bukti Bisa Diambil Gratis

MOTOR Plus - online.com Banyak motor yang ditahan di kantor polisi usai terlibat kecelakaan atau sebagai barang bukti kasus tertentu.

Polisi sendiri mengingatkan motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil gratis.

Banyak kendaraan termasuk motor yang akhirnya terbengkalai lebih dari tanggal yang ditetapkan.

Efeknya data motor tersebut akan hangus dan jadi motor bodong.

Motor atau kendaraan yang tidak diambil selama tujuh tahun akan jadi bodong.

Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila waktunya sudah 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan diajukan untuk dihapuskan.

Polisi mengklaim bahwa proses pengurusan pengambilan kendaraan bekas laka maupun tilang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Bikin Melongo Motor Bebek Mahal Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024

"Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka). Kalau ada yang minta bayaran tolak saja," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari GridOto.com.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;

b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan

c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas,  dapat meminta kembali kendaraan yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat kendaraan disita.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Ranmor Barang Bukti 7 Tahun Tak Diambil Bakal Dihapus, Ngambilnya Gratis?".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular