Geger SIM Suga BTS Dicabut Ketahuan Naik Skuter Listrik Sambil Mabuk, Denda Tembus Rp 2 Juta?

Galih Setiadi - Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Instagram.com/agustd
Foto ilustrasi. Suga BTS mendadak heboh usai SIM dicabut akibat pelanggaran ini.

Menurut aturan di sana, ternyata denda berkendara sambil mabuk enggak main-main, bro.

Regulasinya ada di Road Traffic Act of 2021, atau Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang direvisi pada 2021.

Dari kebijakan tersebut, pelanggaran itu bisa dikenakan denda hingga Rp 200 ribu Won, atau kurang lebih Rp 2,3 juta.

Jauh lebih besar dibandingkan dengan kondisi di Indonesia, denda maksimalnya Rp 750 ribu.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.

Dari aturan itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan pelanggaran yang dilakukan Suga?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular