MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget nilai pajak kendaraan akan berbeda walau tipe dan tahun yang sama.
Besarnya pajak motor atau mobil ditentukan dari hasil uji emisi jika polutan tinggi dikenakan pajak mahal dalam pembayaran.
Pemerintah resmi menerapkan syarat baru yaitu harus melampirkan hasil emisi dalam bayar pajak kendaraan.
Bahkan besarnya nilai pajak kendaraan ditentukan dari hasil uji emisi selain dari PKB.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Secara khusus, hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 ayat empat, yaitu sebagai berikut;
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, koefisien sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian.
Artinya, hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB ketika kendaraan yang sudah berusia tiga tahun.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Siap Digelar Lagi, Tiga Sanksi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang
Kalau mobil ataupun motor baru, masih menggunakan standar laporan pabrikan masing-masing.
Hanya saja belum ada rincian soal ketentuan penyesuaian dan cara hitung emisi dimaksud karena akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Gubernur.
Sementara maksud koefisien yang tertera dalam beleid terkait ialah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Instrumen ini jadi faktor perhitungan dasar PKB bersama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR