Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir

Ahmad Ridho - Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:01 WIB
FB Jep Sugondo
Program ampunan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan di Jakarta masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024. segera urus sebelum motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Data kendaraan (STNK) terancam dihapus kepolisian khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.

Jangan tunggu motor jadi bodong pemutihan pajak motor 2024 di Jakarta segera berakhir.

Saat ini pemutihan masih berlangsung di sepuluh provinsi di Indonesia.

Bahkan di Aceh program ampunan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan adalah Jakarta.

Namun demikian masa berlakunya hanya sampai akhir Agustus ini atau tinggal sebentar lagi.

Untuk penunggak pajak segera lunasi kewajiban sebelum data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.

Aturan penghapusan data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Tapi sesuai pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan mendapat tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Sementara itu menurut Kakorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan akan terhapus jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.

Legalitas kendaraan dipastikan tidak bisa diurus kembali dan dipastikan jadi bodong (ilegal).

Jika kendaraan yang sudah dinyatakan bodong dan dipakai di jalan raya, kepolisian berhak untuk melakukan penyitaan.

Khusus untuk di Jakarta, pemutihan pajak motor 2024 memberikan beberapa keringanan atau pembebasan.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.

GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!

Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular