MOTOR Plus-online.com - Data kendaraan (STNK) terancam dihapus kepolisian khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.
Jangan tunggu motor jadi bodong pemutihan pajak motor 2024 di Jakarta segera berakhir.
Saat ini pemutihan masih berlangsung di sepuluh provinsi di Indonesia.
Bahkan di Aceh program ampunan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan adalah Jakarta.
Namun demikian masa berlakunya hanya sampai akhir Agustus ini atau tinggal sebentar lagi.
Untuk penunggak pajak segera lunasi kewajiban sebelum data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.
Aturan penghapusan data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?
Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun
Tapi sesuai pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan mendapat tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Sementara itu menurut Kakorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan akan terhapus jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.
Legalitas kendaraan dipastikan tidak bisa diurus kembali dan dipastikan jadi bodong (ilegal).
Jika kendaraan yang sudah dinyatakan bodong dan dipakai di jalan raya, kepolisian berhak untuk melakukan penyitaan.
Khusus untuk di Jakarta, pemutihan pajak motor 2024 memberikan beberapa keringanan atau pembebasan.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.
GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!
Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!
Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR