Menjawab pertanyaan tersebut, Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian, Finoza Dharma Putra angkat bicara.
Ia mengatakan, gadai BPKB hanya bisa dilakukan dengan keadaan pajak kendaraan hidup.
"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," jelas Finoza dikutip dari Kompas.com.
Bagian dari Standard Operating Procedure (SOP), salah satu syarat gadai BPKB melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam dokumen tersebut juga membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," tuturnya.
Maka dari itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB kalau kewajiban pajak kendaraan belum selesai.
Para pemilik kendaraan harus melunasi pajak terlebih dahulu sebelum mengajuikan gadai.
Baca Juga: Besarnya Pajak Motor atau Mobil Ditentukan dari Hasil Uji Emisi Jika Polutan Tinggi Dikenakan Mahal
Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.
Editor | : | Ahmad Ridho |