Mau Gadai BPKB di Pegadaian Tapi Pajak Motor Mati, Emangnya Bisa?

Galih Setiadi - Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:08
Gadai BPKB di Pegadaian, gimana kalau pajak motor mati?
Polri
Polri
Gadai BPKB di Pegadaian, gimana kalau pajak motor mati?

Menjawab pertanyaan tersebut, Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian, Finoza Dharma Putra angkat bicara.

Ia mengatakan, gadai BPKB hanya bisa dilakukan dengan keadaan pajak kendaraan hidup.

"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," jelas Finoza dikutip dari Kompas.com.

Bagian dari Standard Operating Procedure (SOP), salah satu syarat gadai BPKB melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam dokumen tersebut juga membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," tuturnya.

Maka dari itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB kalau kewajiban pajak kendaraan belum selesai.

Para pemilik kendaraan harus melunasi pajak terlebih dahulu sebelum mengajuikan gadai.

Baca Juga: Besarnya Pajak Motor atau Mobil Ditentukan dari Hasil Uji Emisi Jika Polutan Tinggi Dikenakan Mahal

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER