Mau Gadai BPKB di Pegadaian Tapi Pajak Motor Mati, Emangnya Bisa?

Galih Setiadi - Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:08 WIB
Polri
Gadai BPKB di Pegadaian, gimana kalau pajak motor mati?

MOTOR Plus-Online.com - Beragam cara untuk mendapatkan pinjaman dana, salah satunya dengan gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mau gadai BPKB di Pegadaian tapi pajak motor mati, apakah bisa diproses? Pihak perusahaan beri penjelasan.

Enggak cuma sebagai dokumen kepemilikan kendaraan, BPKB bisa dijadikan sebagai jaminan ketika mengajukan pinjaman.

Nantinya, BPKB akan ditahan selama uang yang dipinjam belum dikembalikan.

Salah satunya bisa mengajukan dana di PT. Pegadaian dengan menjamin dokumen tersebut

Seperti yang brother tahu, BPKB merupakan dokumen yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, mungkin dengan beberapa alasan, belum semua orang membayar pajak motor.

Pertanyaannya, apakah bisa menggadai BPKB di Pegadaian dalam kondisi pajak motor mati atau belum dilunasi?

Baca Juga: Yuk Hitung Pajak Motor Honda Genio atau Tipe Lain di Jakarta yang Baru, Murah atau Mahal Nih?

Baca Juga: Jangan Tunggu Motor Jadi Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Segera Berakhir

Menjawab pertanyaan tersebut, Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian, Finoza Dharma Putra angkat bicara.

Ia mengatakan, gadai BPKB hanya bisa dilakukan dengan keadaan pajak kendaraan hidup.

"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," jelas Finoza dikutip dari Kompas.com.

Bagian dari Standard Operating Procedure (SOP), salah satu syarat gadai BPKB melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam dokumen tersebut juga membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," tuturnya.

Maka dari itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB kalau kewajiban pajak kendaraan belum selesai.

Para pemilik kendaraan harus melunasi pajak terlebih dahulu sebelum mengajuikan gadai.

Baca Juga: Besarnya Pajak Motor atau Mobil Ditentukan dari Hasil Uji Emisi Jika Polutan Tinggi Dikenakan Mahal

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Simak syarat gadai BPKB di Pegadaian selengkapnya yang berlaku pada 2024:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan domisili, apabila ada
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya
  • Bukti penghasilan atau slip gaji.

Sebagai catatan, masyarakat yang mengajukan permohonan gadai BPKB harus berusia minimal 18 tahun.

Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan oleh PT Pegadaian ketika pinjaman telah lunas.

Ada dua macam gadai BPKB yang tersedia di Pegadaian, yakni dalam bentuk reguler dan harian.

Khusus motor, kedua bentuk layanan gadai BPKB ini menyediakan dana pinjaman beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, pemohon akan dikenakan biaya sewa modal dan biaya administrasi sesuai nilai gadai BPKB masing-masing.

Nah, pastikan brother sudah bayar pajak motor kalau ingin gadai BPKB di Pegadaian ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular