Salah satu yang sudah melakukan yaitu Kabupaten Komering Uku (OKU), Sumatera Selatan.
Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengoptimalkan program door to door.
"Setiap tim berjumlah 5 orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara.
Sedangkan di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas hanya mengirim peringatan jika telat membayar pajak STNK tahunan.
Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.
Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.
Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi.
"Sanksinya ada kena denda pajak," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, (12/8/24) disitat dari Kompas.com.
Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009. Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.
KOMENTAR