MOTOR Plus-Online.com - Enggak selamanya Surat Izin Mengemudi atau SIM mati harus bikin baru lagi.
Hore SIM mati pas Hari Kemerdekaan RI Ke-79 bisa diperpanjang enggak usah bikin baru lagi, perhatikan ketentuannya jangan sampai keliru.
Biasanya, memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah lewat dari jatuh tempo bakal diminta membuat baru lagi.
Tapi kali ini, ada program dispensasi yang bisa dimanfaatkan, yuk simak sampai habis.
Lewat akun Instagram resminya, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM saat Hari Kemerdekaan RI Ke-79.
"Informasi Pelayanan Sim dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI ke - 79)," tulis keterangan akun tersebut.
Beberapa tempat pelayanan SIM di Jakarta diliburkan pada tanggal 17 Agustus 2024.
Seperti Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.
Baca Juga: Asyik Bisa Bikin SIM Meski Domisili KTP Beda, Cek Cara hingga Biayanya
Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya
Adapun pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (19/8/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan M pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan gambar.
Jadi, brother yang SIM-nya mati di tanggal tersebut enggak usah khawatir.
Bisa perpanjang sebelum tanggal tersebut, atau di hari Senin sesuai keterangan gambar.
Perlu dipahami, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum ataupun setelah tanggal 17 Agustus 2024, tidak mendapatkan dispensasi.
Kalau sudah telat walaupun hanya satu hari, akan disuruh membuat SIM baru lagi.
Sekarang cek SIM yang brother punya, pastikan masa berlakunya tetap aktif, segera urus kalau belum ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR