Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun?

Uje - Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Otomotifnet/Aant
Foto ilustrasi STNK: Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun?

MOTOR Plus - online.com Ada anggapan yang beredar di masyarakat kalau motor terlat bayar pajak 1 hari maka denda yang dibayar sama dengan denda 1 tahun.

Pajak motor sendiri wajib dibayar setiap tahun pada tanggal jatuh tempo.

Kalau terlewat pengendara motor bisa ditilang polisi.

Denda telat bayar pajak motor itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Lalu mitos atau fakta kalau telat bayar pajak 1 hari sama dengan telat 1 tahun?

Dijelaskan Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Tapi yang jelas pembayaran pajak dan denda bisa berbeda sesuai nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatannya.

Perlu diketahui, semakin lama telat bayar pajak maka semakin besar dendanya.

Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024

Makanya denda telat bayar pajak 1 hari dan satu tahun tentunya berbeda.

Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular