MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C harus melengkapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan.
Bikin SIM C baru wajib bawa BPJS Kesehatan, kalau belum punya ditolak petugas?
Proses pembuatan SIM C sekarang memiliki persyaratan baru.
BPJS Kesehatan harus dimiliki calon pembuat SIM C dan harus dibawa pada saat pembuatan di Satpas SIM.
Selain itu, pembuatan SIM baru sekarang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan.
Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini.
Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.
Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjang SIM C Agustus 2024 Bisa Sampai Rp 200 Ribuan, Ini Alasannya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR