Bikin Deg-degan, Video Pemotor Terjebak Macet di Tengah Palang Pintu Kereta Api, Ini Aturannya

Galih Setiadi - Senin, 19 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Kolase Facebook.com/Imam B Prasodjo
Banyak pemotor terjebak macet di tengah palang pintu kereta api.

Padahal, sudah ada aturan yang dengan tegas mengatur tentang perlintasan kereta api.

Yaitu dalam Pasal 296 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari aturan itu, tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Kalau melanggar, bisa kena kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Menurut Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  • mendahulukan kereta api; dan
  • memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Nah, jadi jangan sembarangan saat melintasi palang pintu kereta api ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular