Padahal, sudah ada aturan yang dengan tegas mengatur tentang perlintasan kereta api.
Yaitu dalam Pasal 296 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari aturan itu, tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kalau melanggar, bisa kena kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Menurut Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Nah, jadi jangan sembarangan saat melintasi palang pintu kereta api ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR