Ternyata Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil DIhitung Per 3 Bulan, Setiap Daerah Beda

Aong - Senin, 19 Agustus 2024 | 23:35 WIB
PPID Kota Semarang
Denda bayar pajak dihitung setiap bulan ada juga yang setiap 3 bulan

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu agar tak kenda denda.

Ternyata besar denda pajak motor atau mobil jika telat dihitung per 3 bulan, setiap daerah beda cara menghitungnya.

Besarnya denda bayar pajak kendaraan juga tergantung dari lamanya tunggakan. 

Seperti yang dikatakan Johan Rinto Damar Jati Ditlantas Polda DIY, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Namun besar denda telat pajak motor biasanya dihitung berdasarkan nilai jual dan durasi keterlambatan.

Semakin lama keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar denda yang dikenakan.

Artinya, besar denda telat pajak motor 1 hari tidak sama dengan 1 tahun.

"Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya," kata dia, dilandir dari Kompas.com.

Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi

Baca Juga: Mitos atau Fakta Motor Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama dengan Telat 1 Tahun?

Sedangkan di DKI Jakarta, terlambat bayar pajak motor dikenai denda 2 persen setiap bulannya.

Artinya, jika seseorang terlambat bayar pajak 1 tahun, total denda mencapai 48 persen, seperti dilansir dari Kompas.com (14/10/2023).

Pemilik kendaraan motor bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ bila terlambat bayar pajak STNK tahunan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Terlambat Bayar Pajak Motor 1 Hari Sama dengan 1 Tahun?"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular