Daftar Biaya Pajak Motor 5 Tahunan Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah

Galih Setiadi - Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Otomotif
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor 5 tahunan.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak cuma satu tahunan, pajak motor juga perlu dibayarkan setiap 5 tahunan.

Daftar biaya pajak motor 5 tahunan resmi sesuai peraturan pemerintah, buruan cek sebelum ke samsat.

Enggak sembarangan, jenis pajak motor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, ada beberapa yang perlu penggantian.

Seperti STNK, dengan tarif Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Sementara itu, biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.

Lalu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biayanya ada di lembaran STNK.

Baca Juga: Murah atau Mahal Pajak Motor Suzuki Burgman Street 125EX, Yuk Hitung Caranya Gampang

Baca Juga: Pajak Motor Yamaha NMAX Turbo 2024 Beneran Murah di Bawah Rp 500 Ribu?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular