Digelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sumatera Barat, Bebas Progresif dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:35
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada pemutihan di Sumatera Barat.
Instagram.com/samsat_padang
Instagram.com/samsat_padang
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada pemutihan di Sumatera Barat.

Lalu, pembebasan pajak progresif atau tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Dan ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT. Jasa Raharja.

Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi pribadi, Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Adapun program pemutihan hanya berlaku sampai dengan 30 September 2024.

Prgram pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat.
(Instagram.com/bapenda.sumbar)
(Instagram.com/bapenda.sumbar)
Prgram pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat.

Sebelum berakhir, segera manfaatkan pemutihan ini ya bro.

Editor : Aong

TERPOPULER