Lalu, pembebasan pajak progresif atau tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dan ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT. Jasa Raharja.
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi pribadi, Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Adapun program pemutihan hanya berlaku sampai dengan 30 September 2024.
Sebelum berakhir, segera manfaatkan pemutihan ini ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR