Digelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sumatera Barat, Bebas Progresif dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:35 WIB
Instagram.com/samsat_padang
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada pemutihan di Sumatera Barat.

Lalu, pembebasan pajak progresif atau tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Dan ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT. Jasa Raharja.

Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi pribadi, Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Adapun program pemutihan hanya berlaku sampai dengan 30 September 2024.

Instagram.com/bapenda.sumbar
Prgram pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat.

Sebelum berakhir, segera manfaatkan pemutihan ini ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular