MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran pemotor yang sering terjadi.
Sistem TAR segera berlaku naik motor ugal-ugalan sampai terjadi kecelakaan SIM langsung dicabut.
Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan baru untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas, atau disebut Traffic Attitude Record (TAR).
Cara kerja sistem TAR merekam sekaligus memberikan tanda terhadap kualifikasi, dan kompetensi pengemudi.
Khususnya menandai pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran, ataupun kecelakaan lalu lintas.
Aturan ini menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Hal ini dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, yang saat ini tengah melatih anggotanya untuk segera menerapkan sistem TAR.
“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka, nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR