Sistem TAR Segera Berlaku Pemotor Ugal-ugalan SIM Langsung Dicabut

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:00
Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan baru yakni sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas atau disebut Traffic Attitude Record (TAR).
Istimewa/ Tribunnews
Istimewa/ Tribunnews
Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan baru yakni sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas atau disebut Traffic Attitude Record (TAR).

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka, nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Baca Juga: Kapolres Bagi-bagi SIM Gratis Untuk Masyarakat yang Lahir 17 Agustus

Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

Saat ini sedang digalakkan pelatihan operator sistem TAR, yang teranyar telah diikuti oleh 88 peserta dari Polda Daerah.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator TAR, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas. Dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” tegas Brigjen Pol. Raden (21/8).

Melalui aplikasi TAR, pencatatan dan penandaan dilakukan dengan sistem poin, khususnya pada SIM pelaku pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

TAR juga akan terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan sekaligus face recognition.

Nantinya setiap SIM diberikan 12 poin awal.

Jika melakukan pelanggaran apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan berkurang.

Semakin banyak pelanggaran ataupun menjadi penyebab kecelakaan fatal, maka SIM akan dicabut.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER