“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut (permanen). Wajib mengikuti ujian ulang memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” bebernya.
Pihaknya berharap para peserta pelatihan operator TAR dapat meningkatkan kompetensi, sehingga petugas Polantas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga: Total Biaya Perpanjang SIM Termasuk Tes Psikologi, Kesehatan dan Asuransi Sediakan Uang Segini
“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,” “Sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” terangnya lagi.
Para peserta mendapatkan paparan dari Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Hotman Sirait terkait data kecelakaan lalu lintas yang mampu direkam aplikasi TAR.
Lalu disambung paparan oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo. Serta Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.
Materinya soal integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam Penerbitan SIM.
pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Raden Slamet telah menerangkan mekanisme pemotongan poin SIM.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” urainya.
Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Editor | : | Ahmad Ridho |