Baca Juga: Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar
Sesuai pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan mendapat tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Sementara itu menurut Kakorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan akan terhapus jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.
Legalitas kendaraan dipastikan tidak bisa diurus kembali dan dipastikan jadi bodong (ilegal).
Jika kendaraan yang sudah dinyatakan bodong dan dipakai di jalan raya, kepolisian berhak untuk melakukan penyitaan.
Khusus untuk di Jakarta, pemutihan pajak motor 2024 memberikan beberapa keringanan atau pembebasan.
Selain Jakarta, ada provinsi lain yang program pemutihan akan segera berakhir.
Provinsi tersebut antara lain DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.
Lekas ke Samsat terdekat hindari data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR