MOTOR Plus-online.com - Pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.
Update pembatasan beli Pertalite di SPBU Pertamina diungkap Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ramai sejak beberapa pekan lalu.
Bahkan jauh sebelum rencana pembatasan, pemerintah melalui PT Pertamina Persero akan menghapus Pertalite.
Nantinya bensin paling murah ini akan digantikan bensin baru Pertamax Green 95.
Di beberapa SPBU juga sudah mulai dijual bensin RON 95 yang terbuat dari saripati tebu ini.
Namun kabar pelaksanaan pembatasan BBM subsidi ini kembali mencuat.
Dikutip dari Kontan.co.id, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih jadi kendala dalam pelaksanaan subsidi BBM tepat sasaran.
Sampai saat ini, proses revisi beleid ini masih terus berjalan.
Baca Juga: Daftar Motor Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki Masih Boleh Isi Pertalite di SPBU
Baca Juga: Siap-siap 1 September 2024 Pemerintah Keluarkan Pengumuman Penting Soal Aturan Beli Pertalite
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, kebijakan pengetatan atau penerapan subsidi BBM tepat sasaran harus menunggu tuntasnya revisi Perpres 191/2014 tersebut.
"Kita lagi menyelesaikan regulasinya. Nanti diumumin lah persisnya. Kalau regulasi selesai kita implementasi-kan," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/8).
Dadan mengatakan, ketentuan detail mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi masih tetap mengacu pada rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika merujuk ketentuan dalam draf sebelumnya, kendaraan mobil tidak diperkenankan mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesinnya di atas 1.400 cc.
Untuk motor tidak boleh mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesin di atas 250 cc.
Selain itu, ada juga potensi skema kuota pembatasan bagi mobil yang diperbolehkan beli Pertalite yakni 120 liter per bulan.
Dadan menjelaskan, Kementerian ESDM bakal bertugas untuk memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi, fungsi pengawasan akan tetap dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap SPBU sesuai kondisi di lapangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR