Pemilik SIM Harap Hati-hati Berlaku Aturan Baru dari Korlantas Polri 2024 Simak Agar Tak Bikin SIM Baru

Aong - Senin, 26 Agustus 2024 | 11:32
Pemilik SIM harap tahu pengumuman dari Korlantas Polri jika SIM tak mau dicabut
Dok. GridOto
Pemilik SIM harap tahu pengumuman dari Korlantas Polri jika SIM tak mau dicabut

MOTOR Plus-online.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi harap waspada supaya aman dari pencabutan.

Pemilik SIM harap hati-hati berlaku aturan baru dari Korlantas Polri 2024 simak agar tak bikin SIM baru.

Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas.

Apabila poin habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika mau punya lagi.

Untuk itu, Korlantas mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Dengan aplikasi ini, polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.

Ini langkah Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas.

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc.

Baca Juga: Kenapa Menunjukkan SIM Digital Tanpa Bawa yang Fisik Tetap Ditilang?

Editor : Aong

TERPOPULER